Depok, 23 April 2026 — Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) ISEF Institut Agama Islam SEBI kembali menyelenggarakan kegiatan intelektual bertajuk Grand Study X SEBI Social Fund sebagai bagian dari upaya penguatan literasi keuangan sosial syariah di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum. Kegiatan ini mengangkat tema besar “Optimalisasi Green Wakaf sebagai Instrumen Keuangan dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan” dan dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada Kamis (23/4) pukul 15.30 WIB hingga selesai.
Acara ini menghadirkan Fadhillah, S.Si., M.E. sebagai pemateri utama yang dikenal memiliki kompetensi di bidang ekonomi syariah dan keuangan sosial Islam. Sementara itu, jalannya diskusi dipandu oleh moderator Haqi Ibadurrohman, yang turut mengarahkan dinamika dialog agar tetap konstruktif dan substansial.
Dalam pemaparannya, Fadhillah menekankan bahwa wakaf tidak lagi dipahami secara konvensional sebatas pada aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, melainkan telah berkembang menjadi instrumen keuangan yang adaptif terhadap kebutuhan zaman, termasuk dalam isu keberlanjutan lingkungan (sustainability). Konsep green wakaf hadir sebagai inovasi strategis yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dengan agenda pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, green wakaf memiliki potensi besar dalam mendukung pembiayaan proyek-proyek ramah lingkungan, seperti energi terbarukan, konservasi sumber daya alam, serta pengelolaan limbah berbasis masyarakat. “Green wakaf bukan hanya instrumen ibadah, tetapi juga solusi konkret dalam menjawab tantangan global terkait perubahan iklim dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Tema yang diangkat dalam kegiatan ini dinilai sangat relevan dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada aspek pembiayaan inklusif dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, wakaf berperan sebagai alternatif pembiayaan non-konvensional yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga pada kebermanfaatan sosial dan lingkungan.
Fadhillah juga menyoroti pentingnya sinergi antara lembaga keuangan syariah, pemerintah, dan masyarakat dalam mengoptimalkan potensi green wakaf. Tanpa kolaborasi yang solid, implementasi konsep ini akan sulit mencapai skala yang signifikan.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, akademisi, hingga masyarakat umum yang memiliki minat terhadap ekonomi syariah. Antusiasme peserta terlihat dari interaksi aktif selama sesi diskusi, di mana sejumlah pertanyaan kritis diajukan terkait implementasi green wakaf di Indonesia.
Sebagai bentuk apresiasi, panitia juga menyediakan fasilitas e-sertifikat, doorprize, serta kesempatan memperluas jejaring (networking) bagi para peserta. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan wawasan baru (insight) yang aplikatif dan relevan dengan perkembangan keuangan sosial Islam saat ini.
Melalui penyelenggaraan Grand Study X, KSEI ISEF IAI SEBI kembali menegaskan komitmennya sebagai wadah edukasi dan pengembangan intelektual mahasiswa dalam bidang ekonomi Islam. Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum diskusi akademik, tetapi juga sebagai sarana membangun kesadaran kolektif akan pentingnya inovasi dalam pengelolaan instrumen keuangan sosial syariah.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan konsep green wakaf dapat semakin dikenal luas dan diimplementasikan secara nyata dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis nilai-nilai Islam.

