SebiSocialFund.org

Kajian Fikih Zakat Naqlu Az Zakah dan Prinsip Maslahat: Strategi Mempermudah Distribusi untuk Keberlanjutan Pendidikan di Institut Agama Islam (IAI) SEBI

Depok, 7 Juli 2025 – SEBI Social Fund kembali mendukung komitmen Institut Agama Islam SEBI (IAI SEBI) dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen perubahan sosial melalui penyelenggaraan Kajian Fikih Zakat bertema ‘Naqlu Az-Zakah: Prinsip dan Maslahat’. Kegiatan ini digelar secara hybrid di Kampus Institut Agama Islam (IAI) SEBI dan disiarkan langsung melalui Zoom serta kanal YouTube, diikuti oleh civitas akademika, pengelola zakat, serta masyarakat umum yang peduli pada keadilan distribusi zakat dan pendidikan.

Kajian ini membahas konsep pemindahan zakat antarwilayah dan penerapan prinsip maslahat untuk mempermudah distribusi zakat demi keberlanjutan pendidikan umat. SEBI Social Fund memandang kajian ini sebagai langkah strategis dalam mengatasi ketimpangan akses pendidikan di berbagai daerah di Indonesia.

Acara dihadiri oleh Rektor IAI SEBI, Dr. Sigit Pramono, Ph.D., CA., CPA., sebagai pembuka acara dan keynote speaker Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag., Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Narasumber lain meliputi Dr. Oni Sahroni, M.A. (Dewan Syariah Nasional MUI dan dosen IAI SEBI), Khuzaifah Hanum, S.Sos., M.Si. (Kepala Biro BAZNAS RI) serta Dr. Sunarto Zulkifli, S.TP., M.M. (Direktur LAZ Zakat Sukses).

Dr. Sigit Pramono menegaskan bahwa distribusi zakat lintas wilayah menjadi solusi penting untuk mengatasi ketimpangan pendidikan antar daerah di Indonesia yang sangat beragam. Ia mengutip almarhum Prof. B.J. Habibie yang menyebut Indonesia sebagai “benua” dengan keragaman luar biasa yang membutuhkan kebijakan zakat nasional berorientasi kemaslahatan.

Prof. Waryono menjelaskan bahwa ‘naqlu az-zakah’ bukanlah isu baru, namun relevansinya semakin meningkat di era kontemporer. Dengan prinsip ‘al-ashlu al-ibahah’, zakat dapat digunakan secara fleksibel selama sesuai syariah. Sinergi antara lembaga pendidikan dan pengelola zakat, didukung regulasi seperti UU No. 23 Tahun 2011 dan KMA No. 333 Tahun 2015, menjadi kunci distribusi zakat yang maslahat.

Dr. Oni Sahroni memaparkan bahwa mayoritas ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali mewajibkan zakat disalurkan di wilayah penghimpunan, namun ada pengecualian dalam kondisi khusus seperti kebutuhan mustahik di luar wilayah atau kemaslahatan lebih besar, sebagaimana pendapat ulama Hanafiyah dan Malikiyah. Regulasi nasional juga memberikan ruang distribusi fleksibel dalam kondisi darurat.

Khuzaifah Hanum menggarisbawahi pentingnya integrasi data mustahik nasional melalui KNP2K untuk mengatasi ketimpangan distribusi zakat antardaerah. Ia menilai distribusi lintas provinsi seharusnya tidak dianggap sebagai ‘naqlu az-zakah’, namun kekosongan hukum positif menjadi tantangan yang perlu diatasi melalui fatwa MUI atau regulasi resmi demi kepastian hukum.

Dr. Sunarto Zulkifli mengungkapkan bahwa angka Anak Tidak Sekolah (ATS) masih tinggi di Papua, NTT, dan pedesaan, yang berkorelasi dengan distribusi zakat yang terbatas. Ia mencontohkan program “Tebar 10.000 Quran dan Guru Ngaji” sebagai model distribusi zakat yang berdampak pada literasi Al-Qur’an dan penguatan karakter mustahik. Prioritas distribusi zakat ke daerah minim muzakki tapi tinggi mustahik menjadi strategi penting ke depan.

Masyarakat mustahik di daerah-daerah dengan akses pendidikan terbatas menjadi penerima manfaat utama dari optimalisasi distribusi zakat lintas wilayah ini. Selain itu, lembaga zakat dan pendidikan juga mendapatkan kerangka regulasi dan fikih yang lebih jelas untuk mengelola zakat secara efektif dan berkeadilan.

SEBI Social Fund mengapresiasi inisiatif IAI SEBI dalam mengawal pengelolaan zakat yang adaptif dan bertanggung jawab. Kajian ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam menjawab ketimpangan struktural dan membentuk generasi Qur’ani yang berdaya.

r

Forum diakhiri dengan sesi diskusi terbuka yang dinamis, menandakan antusiasme tinggi peserta dalam mendalami isu maqashid syariah, keadilan distribusi zakat, dan kebutuhan regulasi baru. Untuk informasi lebih lanjut dan akses rekaman kajian, kunjungi kanal YouTube resmi IAI SEBI. SEBI Social Fund terus berkomitmen mendukung program-program zakat yang inovatif dan berkelanjutan demi kemajuan pendidikan umat.

SEBI Social Fund mengapresiasi inisiatif IAI SEBI dalam mengawal pengelolaan zakat yang adaptif dan bertanggung jawab. Kajian ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam menjawab ketimpangan struktural dan membentuk generasi Qur’ani yang berdaya.

Scroll to Top