Depok, 14 Maret 2025 – Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki peran signifikan dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun, namun pengumpulan aktualnya masih jauh dari angka tersebut.
Pada tahun 2023, pengumpulan zakat nasional mencapai Rp32,3 triliun, setara dengan 7,3 persen anggaran perlindungan sosial tahun itu. Dana tersebut berhasil mengentaskan kemiskinan bagi 577.138 jiwa, termasuk 321.757 jiwa dari kategori kemiskinan ekstrem. Di tingkat regional, Sumatera Barat memiliki potensi zakat sebesar Rp4,3 triliun per tahun. Namun, saat ini baru sekitar Rp475 miliar yang berhasil terhimpun. Hal ini menunjukkan perlunya upaya lebih dalam mengoptimalkan pengumpulan zakat di daerah tersebut.
Untuk meningkatkan penerimaan zakat, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendorong Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkuat kolaborasi dengan pemerintah. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan insentif pajak bagi para muzaki (pembayar zakat), sehingga potensi zakat yang besar dapat dioptimalkan.
Selain itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menyoroti minimnya riset tentang zakat. Padahal, hasil penelitian sangat dibutuhkan sebagai dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang. Ia berharap konferensi seperti The 6th Indonesian Conference of Zakat dapat menghasilkan rekomendasi untuk memajukan tata kelola zakat di masa mendatang.
Maka, digitalisasi dalam pengelolaan zakat semakin berkembang akan memungkinkan masyarakat untuk membayar zakat secara online melalui berbagai platform fintech dan dompet digital. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mempermudah akses bagi muzaki dalam menunaikan kewajiban mereka. Dengan pemanfaatan teknologi, distribusi zakat juga bisa lebih tepat sasaran dan menjangkau lebih banyak mustahik, terutama di daerah terpencil.